Minggu, 28 Juli 2019

CARA MENGURUS KIP YANG HILANG

Oleh: Titik S. Ulfah Hari ini Senin, 29 Juli 2019. Saya pergi ke Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan untuk menemui KKDATADIK Kab. Pasuruan. Guna kepentingan pengentrian data PTK baru. Tidak lama seorang laki-laki dewasa mengetuk pintu kantor dan bertanya tentang KIP (kartu Indonesia pintar). Laki-laki tersebut bertanya tentang cara mengurus KIP yang hilang (rupanya putranya kehilangan KIP). Nah, kita harus faham Apa itu KIP? Siapa penyelenggara program KIP? Apa tujuan KIP? Mengapa harus ada KIP? Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP? Berapa besaran KIP? Apa kewajiban penerima KIP? Untuk apa saja penggunaan dana KIP? Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP dan Bagaimana jika KIP hilang? 1. Apa itu KIP? Kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. Mereka yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP. Program KIP yang selanjutnya disingkat PIP sendiri ditujukan kepada keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia yang memiliki anak usia sekolah 7 hingga 18 tahun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. 2. Siapa penyelenggara program PIP? PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). 3. Apa tujuan KIP? PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 4. Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP? KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. 5. Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. 6. Berapa besaran dana manfaat PIP? 1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; 2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; 3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun. 7. Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP? 1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik; 2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan; 3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun. 8. Untuk apa saja penggunaan dana PIP? Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. 9. Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP? Ada. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan. 10. Bagaimana jika KIP hilang/rusak? Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP pada laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/. Atau kontak person SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929 Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan Email: pengaduan@kemdikbud.go.id Telp : (021) 5703303, 57903020 Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id Lapor! lapor.go.id SMS 1708 Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar